Sopo Godang
IV. KETENTUAN BAGI PELAKSANA CATERING
1. Apabila lebih dari satu catering terlibat dalam satu acara, maka setiap catering yang terlibat harus memberitahu pihak pengelola gedung mengenai bentuk tanggung jawab kebersihan serta keamanan;
2. Konsumsi dalam bentuk nasi kotak untuk petugas gedung sebanyak 10 (Sepuluh) menjadi tanggung jawab jasa catering yang bertugas pada saat itu;
3. Apabila catering melakukan persiapan lebih awal ke dalam gedung dikenakan charge sebesar Rp.500.000,- , dengan catatan tidak ada acara pada sesi sebelum acara tersebut.
4. Tidak diperbolehkan membawa rombong yang menggunakan api di dalam gedung SOPO GODANG HKBP PARGODUNGAN.
V. KETENTUAN BAGI PELAKSANA DEKORASI
1. Diwajibkan menggunakan alas plastik selama proses dekorasi dan merangkai bunga, baik di dalam maupun di luar gedung;
2. Apabila pelaksana jasa dekorasi membutuhkan panggung pelaminan, wajib menyewa dari SOPO GODANG HKBP PARGODUNGAN;
3. Apabila pelaksana jasa dekorasi melakukan persiapan lebih awal ke dalam gedung dikenakan charge sebesar Rp.500.000,- , dengan catatan tidak ada acara pada sesi sebelum acara tersebut, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Acara sesi Pagi : dekorasi bisa masuk lebih awal pada pukul 18.00 WIB Hari H-1.
b. Acara sesi Malam : dekorasi harus segera dikosongkan selesai acara pada hari H.
VI. PENAMBAHAN JAM PENGGUNAAN GEDUNG
1. Penambahan jam penggunaan gedung hanya dapat dilakukan pada acara pagi sebelum jam 08.00 WIB dan acara malam setelah jam 20.00 WIB dan dikenai biaya:
1. Untuk Ruang Utama Rp. 1.000.000,- per jam
2. Untuk Ruang tambahan Rp. 250.000,- per jam
3. Penambahan jam penggunaan gedung setelah jam 20.00 WIB tidak dapat dilaksanakan kecuali memblokir untuk kegiatan hal itu dan dikenai biaya 50% dari sewa gedung
4. Apabila pihak penyewa menunda tanggal pemakaian diperbolehkan dalam kurun waktu 6 (enam) bulan dari tanggal sewa.
VII. KETENTUAN KHUSUS
1. Pihak penyewa diwajibkan memberitahu pihak ketiga tentang pembayaran charge di SOPO GODANG HKBP PARGODUNGAN dan apabila pihak ketiga tidak mau membayar, maka charge tersebut akan dibebankan kepada penyewa dan harus dilunasi 2 minggu sebelum hari H;
2. Keperluan penyewa yang bersifat khusus (diluar ketentuan) harus mendapat persetujuan dari Pengelola SOPO GODANG HKBP PARGODUNGAN;
3. Penyewa maupun para tamu tidak diperkenankan membawa ke SOPO GODANG HKBP PARGODUNGAN :a. Senjata Api, senjata tajam atau sejenisnyab. Minuman keras atau obat-obatan terlarangc. Binatang liar/peliharaan hidup maupun mati.
4. Penyewa maupun pihak penyedia jasa lain yang membantu menyiapkan acara tidak diperkenankan melakukan hal-hal yang dapat merusak dinding, lantai atau ruang yang ada di gedung seperti :
a. Memaku
b. Menempel Permanen (tidak boleh memakai lakban / double tape)
c. Mengotori
d. Merusak/Melukai dinding dan atau lantai SOPO GODANG HKBP PARGODUNGAN.
5. Penyewa maupun pihak penyedia jasa lain yang berkegiatan di SOPO GODANG HKBP PARGODUNGAN yang melanggar ketentuan ini akan dikenai sanksi ganti rugi sebesar biaya jasa dan material perbaikan;
6. Semua makanan yang masuk ke SOPO GODANG HKBP PARGODUNGAN (Sumbangan dll) harus melalui catering dan dikenai charge sesuai ketentuan yang ada;
7. Apabila penyewa membawa barang sewa dari luar, dikenakan biaya sewa sebesar 10% dari harga sewa barang tersebut.