• I. DURASI WAKTU YANG DISEDIAKAN BAGI PENYEWA GEDUNG

    1. Durasi waktu mulai pukul 06.00 – 18.00 WIB, pada hari dan tanggal pelaksanaan sewa;
    2. Persiapan dekorasi dan catering dapat dilaksanakan mulai pukul 15.00 WIB s/d selesai pada hari H  -1 tanggal pelaksanaan sewa;
    3. Diperbolehkan persiapan pagi hari pukul 09.00 wib dibagian samping gedung. Dengan syarat tidak mengganggu acara yang sedang berlangsung (Jika ada).
    4. Selesai Acara Pada pukul 18.00 WIB pada hari dan tanggal pelaksanaan sewa seluruh ruangan yang dipakai harus sudah dikosongkan dari semua peralatan termasuk peralatan catering dan dekorasi sudah dikeluarkan dari gedung SOPO GODANG HKBP PARGODUNGAN.

  • II. SYARAT-SYARAT PEMESANAN DAN PEMBAYARAN
    1.    Setiap penyewa diwajibkan mengisi formulir pemesanan / reservasi yang disediakan oleh pengelola gedung melalui Website : https://jadwal.hkbpdoloksanggul.web.id/ dan membayar uang tanda jadi sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga  juta rupiah). Uang tanda jadi tersebut tidak dapat dikembalikan apabila terjadi pembatalan reservasi dari pihak penyewa;
    2.    Batas waktu pemesanan adalah 6 (enam) bulan sebelum hari H dan bila lebih dari 6 (enam) bulan dari hari H, bila terjadi perubahan harga, harus mengikuti harga baru;
    3.    2 (dua) bulan setelah tanda jadi, pihak penyewa diwajibkan membayar biaya sewa (angsuran I) sebesar 50% dari total biaya sewa yang telah disepakati; Misal harga sewa Rp. 26.100.000,- x 50% = Rp. 13.050.000,-

    Read more: II. SYARAT-SYARAT PEMESANAN DAN PEMBAYARAN

  • III. PEMBATALAN DAN PERUBAHAN TANGGAL SEWA

    1.      Apabila pihak penyewa melakukan pembatalan reservasi pada :

    a.       1 (satu) bulan sebelum hari H, maka akan dikenakan biaya pembatalan sebesar 50% dari biaya sewa gedung yang telah dibayar sebelumnya;

    b.      2 (dua) minggu sebelum hari H, maka akan dikenakan biaya pembatalan 100% dari biaya sewa gedung yang telah dibayar sebelumnya

    2.      Perubahan tanggal pemakaian hanya diperbolehkan 2 (dua) kali dengan pemberitahuan 2 (dua) bulan sebelumnya, jika telah 2 (dua) kali pindah tanggal maka untuk pindah tanggal yang ke 3 (tiga) dinyatakan batal.

    3.      Apabila pihak penyewa menunda tanggal pemakaian diperbolehkan dalam kurun waktu 6 (enam) bulan dari tanggal sewa.