VII. KETENTUAN KHUSUS
1. Pihak penyewa diwajibkan memberitahu pihak ketiga tentang pembayaran charge di SOPO GODANG HKBP PARGODUNGAN dan apabila pihak ketiga tidak mau membayar, maka charge tersebut akan dibebankan kepada penyewa dan harus dilunasi 2 minggu sebelum hari H;
2. Keperluan penyewa yang bersifat khusus (diluar ketentuan) harus mendapat persetujuan dari Pengelola SOPO GODANG HKBP PARGODUNGAN;
3. Penyewa maupun para tamu tidak diperkenankan membawa ke SOPO GODANG HKBP PARGODUNGAN :a. Senjata Api, senjata tajam atau sejenisnyab. Minuman keras atau obat-obatan terlarangc. Binatang liar/peliharaan hidup maupun mati.
4. Penyewa maupun pihak penyedia jasa lain yang membantu menyiapkan acara tidak diperkenankan melakukan hal-hal yang dapat merusak dinding, lantai atau ruang yang ada di gedung seperti :
a. Memaku
b. Menempel Permanen (tidak boleh memakai lakban / double tape)
c. Mengotori
d. Merusak/Melukai dinding dan atau lantai SOPO GODANG HKBP PARGODUNGAN.
5. Penyewa maupun pihak penyedia jasa lain yang berkegiatan di SOPO GODANG HKBP PARGODUNGAN yang melanggar ketentuan ini akan dikenai sanksi ganti rugi sebesar biaya jasa dan material perbaikan;
6. Semua makanan yang masuk ke SOPO GODANG HKBP PARGODUNGAN (Sumbangan dll) harus melalui catering dan dikenai charge sesuai ketentuan yang ada;
7. Apabila penyewa membawa barang sewa dari luar, dikenakan biaya sewa sebesar 10% dari harga sewa barang tersebut.