VI. PENAMBAHAN JAM PENGGUNAAN GEDUNG
1. Penambahan jam penggunaan gedung hanya dapat dilakukan pada acara pagi sebelum jam 08.00 WIB dan acara malam setelah jam 20.00 WIB dan dikenai biaya:
1. Untuk Ruang Utama Rp. 1.000.000,- per jam
2. Untuk Ruang tambahan Rp. 250.000,- per jam
3. Penambahan jam penggunaan gedung setelah jam 20.00 WIB tidak dapat dilaksanakan kecuali memblokir untuk kegiatan hal itu dan dikenai biaya 50% dari sewa gedung
4. Apabila pihak penyewa menunda tanggal pemakaian diperbolehkan dalam kurun waktu 6 (enam) bulan dari tanggal sewa.