III. PEMBATALAN DAN PERUBAHAN TANGGAL SEWA
1. Apabila pihak penyewa melakukan pembatalan reservasi pada :
a. 1 (satu) bulan sebelum hari H, maka akan dikenakan biaya pembatalan sebesar 50% dari biaya sewa gedung yang telah dibayar sebelumnya;
b. 2 (dua) minggu sebelum hari H, maka akan dikenakan biaya pembatalan 100% dari biaya sewa gedung yang telah dibayar sebelumnya
2. Perubahan tanggal pemakaian hanya diperbolehkan 2 (dua) kali dengan pemberitahuan 2 (dua) bulan sebelumnya, jika telah 2 (dua) kali pindah tanggal maka untuk pindah tanggal yang ke 3 (tiga) dinyatakan batal.
3. Apabila pihak penyewa menunda tanggal pemakaian diperbolehkan dalam kurun waktu 6 (enam) bulan dari tanggal sewa.