III. PEMBATALAN DAN PERUBAHAN TANGGAL SEWA

1.      Apabila pihak penyewa melakukan pembatalan reservasi pada :

a.       1 (satu) bulan sebelum hari H, maka akan dikenakan biaya pembatalan sebesar 50% dari biaya sewa gedung yang telah dibayar sebelumnya;

b.      2 (dua) minggu sebelum hari H, maka akan dikenakan biaya pembatalan 100% dari biaya sewa gedung yang telah dibayar sebelumnya

2.      Perubahan tanggal pemakaian hanya diperbolehkan 2 (dua) kali dengan pemberitahuan 2 (dua) bulan sebelumnya, jika telah 2 (dua) kali pindah tanggal maka untuk pindah tanggal yang ke 3 (tiga) dinyatakan batal.

3.      Apabila pihak penyewa menunda tanggal pemakaian diperbolehkan dalam kurun waktu 6 (enam) bulan dari tanggal sewa.