IV. KETENTUAN BAGI PELAKSANA CATERING
1. Apabila lebih dari satu catering terlibat dalam satu acara, maka setiap catering yang terlibat harus memberitahu pihak pengelola gedung mengenai bentuk tanggung jawab kebersihan serta keamanan;
2. Konsumsi dalam bentuk nasi kotak untuk petugas gedung sebanyak 10 (Sepuluh) menjadi tanggung jawab jasa catering yang bertugas pada saat itu;
3. Apabila catering melakukan persiapan lebih awal ke dalam gedung dikenakan charge sebesar Rp.500.000,- , dengan catatan tidak ada acara pada sesi sebelum acara tersebut.
4. Tidak diperbolehkan membawa rombong yang menggunakan api di dalam gedung SOPO GODANG HKBP PARGODUNGAN.